Pembiayaan Perusahaan Rintisan

Pada tahap awal, perusahaan rintisan (Startup) akan bertransformasi dan berubah terus sembari bertumbuh melalui tahapan yang berbeda-beda. Beberapa kemudian tumbuh menjadi perusahaan besar yang sukses. Perkembangan perusahaan rintisan dimulai saat menjadi Startup, tumbuh, untuk kemudian melakukan ekspansi, dan menjadi matang. Ketika perusahaan berada dalam tahapan rancangan dan konseptualisasi, pengembangan produk dan komersialisasi, perusahaan membutuhkan pembiayaan dalam berbagai skema. Oleh karena itu mengamankan aspek pembiayaan penting untuk setiap tahap perkembangan perusahaan rintisan. Pembiayaan bisa datang dari beragam sumber. Halt dkk (2017) dalam buku berjudul Intellectual Property and Financing Strategies for Technology Startups menjelaskan tahap perkembangan perusahaan rintisan terkait pembiayaan ini. 

Sumber ilustrasi: https://fourweekmba.com/


Seed funding adalah pembiayaan tahap awal bagi perusahaan rintisan saat meluncurkan ide atau gagasan. Ada sedikit pembedaan antara seed funding dan pembiayaan tahap awal. Seed funding dilakukan saat bisnis berada di tahap belum memiliki pendapatan dan masih mengembangkan model kerja dari produk atau teknologi. Sementara pembiayaan tahap awal diberikan ketika perusahaan nyaris atau telah memperoleh pendapatan namun belum memetik keuntungan. Tujuan kegiatan seed funding adalah membiayai riset yang diperlukan sementara pembiayaan awal lebih ditujukan bagi pengembangan dan upaya mempertahankan aliran kas (cashflow) perusahaan sampai mendapatkan suntikan dana dari modal ventura. Seed funding digunakan untuk menutupi biaya awal yang diperlukan saat memulai usaha, riset, dan biaya awal pengembangan produk. 

Berikut sejumlah sumber seed funding dan pembiayaan tahap awal:  

Investasi pribadi (bootstrapping). Salah satu sumber pembiayaan awal perusahaan adalah modal dari pendiri. Dinamakan bootstrapping, karena pembiayaan dilakukan secara mandiri dan langkah ini menunjukkan dedikasi dan kepercayaan diri di mata investor potensial. Investor tentu cenderung menempatkan investasi di perusahaan dengan pendiri yang percaya pada perusahaan dan berani melakukan investasi secara mandiri (skin in the game). Sumber pendanaan pribadi dapat berasal dari tabungan, penggadaian properti, likuidasi aset pribadi, dan memanfaatkan aset pribadi sebagai jaminan pinjaman. 

Pembiayaan teman dan keluarga. Banyak perusahaan rintisan di tahap awal mendapatkan pembiayaan dari teman atau anggota keluarga. Jumlahnya tergantung kemampuan masing-masing. Sumber pendanaan seperti ini menunjukkan kepercayaan atas usaha yang sedang dirintis. Akan tetapi tidak mudah untuk pendiri memperlakukan mereka sebagai investor dan berperan sebagai pihak ketiga.

Hibah swasta atau pemerintah. Hibah pemerintah merupakan salah satu sumber pembiayaan perusahaan di tahap awal. Berbeda dengan pinjaman, hibah tidak harus dibayar atau dikembalikan dan tidak mengurangi kepemilikan saham. Biasanya hibah memiliki ketentuan terkait pemanfaatan uang dalam periode tertentu. Hibah terdiri dari banyak jenis dan uji kelayakan untuk penerima hibah cukup ketat dan membutuhkan waktu. Oleh karena itu, diperlukan upaya tersendiri pada tahap awal jika perusahaan menggunakan dana hibah. Upaya tersebut dapat membuang waktu, membosankan, dan sering tidak menguntungkan. Di satu sisi, jika perusahaan rintisan dianggap layak mendapatkan hibah, maka perusahaan itu dianggap memiliki nilai lebih penting. Sementara di sisi lain, perusahaan harus menyiapkan rencana khusus demi mendapatkan hibah tersebut. 

Crowdfunding. Ini cara baru mendapatkan modal di tahap awal. Crowdfunding adalah upaya kolektif dan kerja sama individu yang berjejaring mengumpulkan uang untuk mendukung rencana bisnis perusahaan. Crowdfunding dilakukan melalui platform daring sehingga mampu melibatkan semua orang dari seluruh penjuru dunia. Masing-masing individu berinvestasi dalam jumlah kecil, namun secara total akan terkumpul jumlah yang besar. Ada 2 tipe crowdfunding, yaitu: reward crowdfunding dan regulation crowdfunding. Yang pertama pemberian penghargaan kepada investor karena telah berinvestasi, termasuk penawaran produk dan jasa perusahaan secara gratis. Penghargaan juga diberikan berdasarkan tingkatan jumlah investasi. Sedangkan regulation crowdfunding adalah penjualan surat-surat berharga milik perusahaan untuk ditukar dengan modal dari investor. Crowdfunding memiliki dukungan jaringan yang kuat bagi perusahaan rintisan dan membantu proses pengenalan barang atau jasa perusahaan. Investor crowdfunding umumnya adalah investor yang potensial, dan crowdfunding dapat membuka kesempatan untuk mendapatkan ide bisnis perusahaan atau produk untuk pasar dan orang-orang yang membicarakannya dapat menciptakan buzz. 

Equity funding. Reksadana saham merupakan sumber pembiayaan yang umum digunakan oleh perusahaan rintisan tahap awal. Reksadana saham adalah pertukaran sebagian kepemilikan perusahaan dengan sejumlah dana. Keunggulan dari sumber pendanaan seperti ini adalah perusahaan tidak terancam risiko berutang yang berdampak langsung pada aliran dana (cashflow) karena beban pembayaran bunga utang. Namun instrumen ini dapat menyebabkan saham milik pendiri mengalami dilusi. Mengingat valuasi perusahaan di tahap awal masih sulit ditentukan, investor akan membutuhkan banyak waktu untuk mengonversi utang. Reksadana saham memiliki beragam bentuk mulai dari angel investor, venture capital, round of venture capital financing, dan business incubator and accelerators. 

Angel Investor  adalah individu kaya yang berminat menginvestasikan dananya secara privat di perusahaan rintisan selama tahap awal, tumbuh dan ekspansi, maupun tahapan yang penuh resiko. Karena berisiko tinggi, angel investor  biasanya meminta pengembalian yang juga tinggi. Angel investor biasanya berinvestasi untuk perusahaan yang berlokasi di tempat yang sama karena kemudahan dan ketersediaan para spesialis seperti akuntan, konsultan pajak, konsultan hukum, pemberi pinjaman, dan semua pihak yang membantu pertumbuhan perusahaan. 

Venture Capital (VC) adalah bentuk pembiayaan untuk perusahaan baru yang bersifat kondisional. Dana yang diberikan biasanya dilengkapi dengan sejumlah ikatan seperti saham, kursi direktur, hak menyetujui pinjaman, otoritas proses mengangkat atau memecat, atau berbagai janji lainnya agar pemberi VC diikutsertakan dalam pengambilan keputusan perusahaan. VC menanamkan dana di perusahaan yang berpotensi besar dan menguntungkan, memiliki manajemen yang kuat, dan memiliki model bisnis yang dapat dieksekusi. VC membatasi investasinya pada perusahaan teknologi yang telah mampu melewati tahap konsep, pengembangan produk, dan pemasaran karena teknologi sudah berkembang baik di tahap tersebut. Banyak juga VC yang hanya berinvestasi di perusahaan yang memiliki portofolio hak cipta.

Series A, B, C dan lain-lain. Reksadana saham dapat berbentuk pendanaan yang dilakukan secara serial. Setiap putaran yang bertujuan menyuntikkan dana bagi perusahan merupakan bagian dari rangkaian serial. Investor profesional sering memilih untuk berpartisiapsi dalam putaran pendanaan serial karena perusahaan telah memiliki daya tarik di pasar dan risiko investasi menjadi lebih rendah. Investor mendapatkan bagian saham sebagai ganti investasi modal. Di awal tiap putaran pembiayaan, perusahaan menjalani valuasi terkait nilai perusahaan berdasarkan sejumlah faktor seperti ukuran pasar, profil risiko, dan jejak rekam. Berdasarkan valuasi tersebut investor kemudian menentukan investasinya. Pembiayaan seri A biasanya digunakan untuk memfinalisasi produk dan jasa serta mengoptimalkan target pelanggan berdasarkan strategi awal pemasaran. Pembiayaan seri B secara umum digunakan untuk membangun perusahaan, menambah karyawan, dan memperluas pasar. Pembiayaan seri C secara umum digunakan untuk melakukan skalabilitas usaha yang dapat saja memiliki perusahan lain atau hak cipta dari pesaing, memperluas jalur produk, melebarkan basis pasar, dan lainnya. Penyebutan seri A, B, C disesuai dengan penerbitan saham.

Business Incubator  and  Accelerators. Inkubator bisnis dirancang untuk mengasuh bisnis skala kecil, bisnis pemula perusahaan rintisan dan tahap pengembangan awal. Dukungan yang diberikan adalah pengembangan bisnis dan sebagian pembiayaan awal. Partisipasi dalam hal ini dilakukan dalam bentuk pertukaran saham perusahaan. Inkubator dan akselerator bisnis menawarkan jasa pengembangan bisnis dan memberikan saran secara profesional serta panduan untuk perusahaan rintisan. Mereka juga akan mendapatkan jaringan. Perbedaan antara inkubator dan akselerator adalah waktu dan sejumlah tekanan kepada perusahaan. Akselerator memberikan tekanan yang lebih intens, rancangan program dengan jangka waktu lebih padat untuk membantu perusahaan bangun dan berjalan dalam hitungan bulan.

Funding debt. Pembiayaan dengan utang dapat dimanfaatkan perusahaan rintisan di semua tahapan. Pembiayaan dengan utang lebih menarik untuk perusahaan yang telah mapan dan berada dalam tahapan tumbuh dan ekspansi. Sebagian perusahaan rintisan berniat memanfaatkan pembiayaan dengan hutang di tahap awal, namun pembiayaan jenis in harus dikembalikan sesuai jadwal beserta bunga. Bentuk pembiayaan dengan utang antara lain pinjaman, kredit (termasuk kartu kredit). 

Securitization dengan Intellectual Property. Sekuritisasi yang didukung hak cipta popular sebagai pembiayaan dengan utang. Langkah ini memanfaatkan aliran kas di masa depan yang bersumber dari hak cipta, pembayaran royalti, kesepakan lisensi hak cipta di masa depan yang dapat dipertukarkan di muka dengan sejumlah pembayaran oleh investor. Ada 2 model untuk sekuritisasi royalti di masa depan, yaitu: transaksi bunga atas royalti, yang memberikan pembayaran di muka dengan diskon, dan pembayaran di muka dapat dieksekusi sebelum pemegang hak cipta menerima pendapatan. Karena besarnya risiko, investor dapat menawarkan harga murah dengan syarat yang lebih ramah investor. Hak cipta juga dapat menjadi kolateral atau jaminan untuk mendapatkan nilai dari aset tak berwujud (intangible) demi mengamankan pembiayaan. Dalam kondisi tertentu, pemberi pinjaman akan menyediakan pembiayaan kepada pemegang hak cipta melalui pertukaran dengan mengamankan hak cipta. Ketika pemilik hak cipta mengalami gagal bayar, maka pemberi pinjaman akan menganggap hak cipta yang diagunkan sebagai miliknya. 


*Diikhtisarkan dari pembahasan tentang Perusahaan Rintisan dalam buku Ekosistem Inovasi dan Kewirausahaan Rintisan (2020) karya M Rahmat Yananda dan Ummi Salamah. Pembaca yang berminat membaca buku tersebut, dapat memesannya di sini:  

https://tokopedia.link/lW52tQJgLcb



 

 

 

 



Comments

Popular Posts